Jakarta –
Karyawan minimarket di rest area Jakarta-Merak, Ahmad Farizi dan M Rizal yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mendengar suara tembakan sebanyak 4 kali saat peristiwa penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Farizi juga menceritakan detik-detik korban masuk ke dalam minimarket usai ditembak pelaku.
“(Mendengar) 3 sampai 4 kali bunyi tembakan,” kata Farizi, ketika bersaksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/2/2025).
Saat penembakan terjadi, Farizi bersama rekannya M Rizal, yang juga dihadirkan sebagai saksi, sedang berada di depan pintu minimarket. Ia keluar karena melihat ada kerumunan orang yang sedang cekcok di depan parkiran minimarket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku tidak tahu siapa yang melakukan penembakan, tetapi ia melihat pelaku menembak korban dari dalam mobil hitam. Pelaku melakukan penembakan ke arah kerumunan orang yang sedang cekcok.
“(menembak) 2 kali ke arah kerumunan, sekali (dari) dalam mobil, setelah itu keluar (ke arah kerumunan),” kata Farizi.
Farizi mengatakan salah satu korban yang tertembak di depan parkiran masuk ke dalam minimarket tak lama setelah tertembak. Korban sempat terjatuh sebelum masuk ke dalam minimarket dan dalam kondisi memprihatinkan.
Kemudian setelah kejadian, ia baru mengetahui ada 2 orang yang tertembak. Korban lain yang tertembak berada di samping minimarket.
“Kalau yang korban pertama begitu ditembak dia jatuh, terus yang kedua yang meninggal itu.. ditembak lalu jatuh, sempat bangun terus masuk, pas masuk di dalam dia engap-engapan,” katanya.
Dalam sidang ini, tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.
Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.
Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu