Bandung –
Sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) di Pengadilan Negeri Bandung ditunda. Pihak Lisa Mariana membeberkan isi gugatannya.
Seharusnya, sidang perdana gugatan itu bisa digelar pada hari ini, Senin (19/5/2025). Tapi karena pihak Ridwan Kamil yang merupakan tergugat tidak hadir, persidangan pun ditunda hingga 28 Mei 2025.
Pengacara Lisa, Markus Nababan membeberkan alasan gugatan itu dilayangkan. Ia menyatakan, Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain, kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” katanya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.
Dirangkum detikJabar, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 secara garis besar mengatur soal status anak di luar pernikahan. Putusan ini menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tidak hanya mengatur soal hubungan keperdataan anak dengan ibunya, tapi juga dengan ayah biologisnya.
“Hari ini kami datang bersama klien kami Lisa Mariana untuk memperjuangkan hak identitas anak yang lahir dari warga Indonesia ini dan dia perlu diperjuangkan,” kata Markus.
Markus lalu menyinggung soal absennya pihak Ridwan Kamil di sidang perdana itu. Seharusnya kata dia, jika mantan Gubernur Jabar itu ingin meluruskan isu-isu liar di luar sana, Ridwan Kamil mesti hadir untuk memberikan jawabannya secara gamblang.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini